Bulukumba– Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Bulukumba, Noor Halis, S.P., didampingi stafnya Muhyar, S.E., melakukan kunjungan konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa, 17 Juni 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk membahas Perjanjian Kerja Sama Operasi (PKSO) antara DLHK Sulsel dan Disparpora Bulukumba terkait bagi hasil pengelolaan objek wisata Titik Nol Bira. Diskusi utama berfokus pada mekanisme pembayaran pendapatan yang berasal dari Titik Nol Bira.
Rombongan Disparpora Bulukumba diterima langsung oleh Bapak Erwin Werianto, S.STP., selaku Sekretaris DLHK Provinsi Sulawesi Selatan, di ruang kerjanya. Pertemuan ini diharapkan dapat memperjelas dan memperlancar proses pembayaran bagi hasil pendapatan objek wisata tersebut, demi optimalisasi kontribusi pendapatan daerah.
Bulukumba, 17 Juni 2025 – Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Bulukumba melaksanakan perumusan rancangan Perjanjian Kerja Sama Operasional (PKSO) dengan Pemerintah Desa Lembanna. PKSO ini secara khusus akan mengatur pengelolaan dan pungutan wisata yang berada di wilayah Desa Lembanna.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kepala Disparpora Bulukumba, Ferryawan Z Fahmi, didampingi oleh Sekretaris Disparpora, Muh. Akil, S.Sos., M.Si, ini berlangsung di ruang kerja Kepala Disparpora. Hadir dalam kesempatan tersebut para pejabat fungsional adyatama kepariwisataan dan ekonomi kreatif, yaitu Idiawaty, S.Sos., M.M, Andi Aryono, S.IP., M.M, dan Syamsul Rijal, S.Pd, serta staf Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata.
Penyusunan rancangan PKSO ini bertujuan untuk membangun sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Pemerintah Desa Lembanna dalam mengembangkan potensi pariwisata. Dengan adanya PKSO, diharapkan pengelolaan destinasi wisata di Desa Lembanna dapat berjalan lebih optimal, terstruktur, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat serta pendapatan daerah.
PKSO ini akan mencakup beberapa aspek penting dalam pengelolaan wisata, di antaranya:
✅Pengelolaan Destinasi Wisata: Meliputi perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan promosi objek-objek wisata di Desa Lembanna. ✅Pungutan Wisata: Pengaturan mekanisme, jenis, dan besaran pungutan yang akan dikenakan kepada wisatawan yang berkunjung. ✅Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan: Upaya menjaga keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan wisata. ✅Pemberdayaan Masyarakat: Melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa dalam kegiatan pariwisata.
Salah satu poin krusial yang dibahas dalam perumusan PKSO ini adalah mekanisme bagi hasil dari pungutan wisata yang dilakukan di Desa Lembanna. Rancangan PKSO akan merinci proporsi pembagian hasil pungutan antara Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Pemerintah Desa Lembanna. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keadilan dan mendorong kedua belah pihak untuk bersama-sama meningkatkan kunjungan wisatawan dan pendapatan dari sektor pariwisata.
Dengan adanya PKSO ini, diharapkan pengembangan pariwisata di Desa Lembanna dapat berjalan lebih efektif, memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bulukumba, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Lembanna.