Profil PPID

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. PPID Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bulukumba merupakan layanan informasi satu pintu yang dimaksudkan untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan masing-masing unit kerja.

Visi

Menjadikan Kabupaten Bulukumba Sebagai Kabupaten yang Terbuka dan Informatif

Misi

  1. Mewujudkan Pemerintahan yang Baik, Bersih dan Bertanggung Jawab
  2. Memabangun Forum Koordinasi PPID yang Solid

Tugas dan Tanggung Jawab PPID & PPID Pelaksana

PPID Utama

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba;
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba;
  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas 14 (empat belas) Informasi Publik yang akan dikecualikan; h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  8. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

Tugas
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
Fungsi
 Sebagai PPID Pelaksana, PPID Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten mempunyai fungsi :
  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenanganya;
  2. Mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  4. Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data di masing-masing unit kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
  5. Menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di setiap unit kerja dalam Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
  6. Membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi serta kehumasan;
  7. Mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Ketua Tim PPID Pelaksana;
  8. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten;
  9. Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait pemrohonan informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
  10. Membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualinnya sebagai informasi publik yang dapat diakses pada PPID masing-masing unit kerja dan melaporkannya kepada Ketua Tim PPPID Pelaksana;
  11. Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;
  12. Menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
  13. Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.