
Kawasan Wisata Tanjung Bira di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan akan memberlakukan perubahan tarif masuk Kawasan mulai tanggal 1 februari 2024. Perubahan tarif ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah/MOU Perjanjian Kerjasama PT. Asuransi Jasa Raharja Putera
Nomor : Perj.03/XII/2020/Dispar
Nomor : P/6/KS/XII/2020
Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Pantai Pasir Putih Bira)
Adapun daftar perubahan tarif tersebut adalah sebagai berikut :
- Dewasa = Rp. 20.000 (Rp.19.000 + As Rp.1.000)
- Anak-anak = Rp. 10.000 (Rp.9.000 + As Rp.1.000)
- Mancanegara = Rp. 55.000 (Rp.54.000 + As Rp.1.000)
Disampaikan pula kepada seluruh pengunjung Kawasan Wisata Tanjung Bira untuk menyimpan struk pembayaran masuk anda sebagai bukti polis asuransi📃
Selamat berwisata & tetap jaga keselamatan😇🙏🏻
Ikuti Kami di:
IG : @disparpora.bulukumba
FB: Disparpora Bulukumba
Youtube: Disparpora Bulukumba
2 Comments
Sukses layanan Pariwisata di Kabupaten Bulukumba
Amiin, Terima Kasih