Perubahan Tarif Kawasan Wisata Bira Berlaku Mulai Tanggal 1 Februari 2024

Kawasan Wisata Tanjung Bira di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan akan memberlakukan perubahan tarif masuk Kawasan mulai tanggal 1 februari 2024. Perubahan tarif ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah/MOU Perjanjian Kerjasama PT. Asuransi Jasa Raharja Putera
Nomor : Perj.03/XII/2020/Dispar
Nomor : P/6/KS/XII/2020
Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Pantai Pasir Putih Bira)
Adapun daftar perubahan tarif tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Dewasa = Rp. 20.000 (Rp.19.000 + As Rp.1.000)
  2. Anak-anak = Rp. 10.000 (Rp.9.000 + As Rp.1.000)
  3. Mancanegara = Rp. 55.000 (Rp.54.000 + As Rp.1.000)

Disampaikan pula kepada seluruh pengunjung Kawasan Wisata Tanjung Bira untuk menyimpan struk pembayaran masuk anda sebagai bukti polis asuransi📃
Selamat berwisata & tetap jaga keselamatan😇🙏🏻

Ikuti Kami di:


IG : @disparpora.bulukumba
FB: Disparpora Bulukumba
Youtube: Disparpora Bulukumba

Recommended Posts

2 Comments

  1. Sukses layanan Pariwisata di Kabupaten Bulukumba

    • Amiin, Terima Kasih


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.